LBH DEPOK
LBH Depok adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah naungan Yayasan LBH Depok. LBH Depok merupakan lembaga bantuan hukum di Kota Depok yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Depok meliputi Kota Depok, Jabodetabek dan seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan Hukum
- Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;
- Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;
- Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.
- PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM
Tentang Advokat
Di Indonesia lawyer pada awalnya disebut “Penasehat Hukum”. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti pada KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum. Lambat laun sebutan “Penasehat Hukum” mulai bergeser. Istilah yang sering digunakan adalah “Advokat”. Dan, menjadi baku setelah keluarnya Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003.
Istilah Advokat bukan asli Indonesia. Advokat berasal dari bahasa belanda, Advocaat. Perdifinisi kata tersebut berarti orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Jasa tersebut diberikan baik di dalam atau di luar ruang sidang.
Sekarang, sebutan advokat ini telah mewakili beragam nama yang melekat pada diri advokat. Tapi jangan kaget kalau sebutan lawyer atau pengacara masih sering dipakai karena istilah ini tidak terkesan formal atau lebih gaul.
Empat Pilar Hukum
Kalau kita memasuki rumah berbentuk joglo (rumah khas Jawa) maka kita akan menemukan empat pilar yang menjadi penyangga utama. Rumah itu bisa tegak jika keempat pilarnya tetap kokoh berdiri. Sebaliknya, akan roboh bila salah satu atau bahkan keempat pilarnya rusak.
Dalam ranah hukum di Indonesia juga terdapat empat pilar. Keempat pilar ini sama-sama pentingnya. Tak ada satu lebih tinggi dari yang lain. Keempatnya berdiri sama tinggi. Bila satu saja patah, maka sudah dipastikan hukum tak akan bisa berdiri tegak. Empat pilar tersebut adalah penyidik (polisi), penuntut (jaksa), pengadil (hakim) dan pembela (advokat). Mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Sebagaimana halnya sebuah profesi yang mulia, niscaya setiap tindakan dalam berhubungan, melayani jasa dan bantuan kepada klien harus didasarkan pada hukum dan hati nurani (moralitas).
Advokat : Profesi Mulia yang Dilandasi Hukum dan Moralitas
Perlu disadari Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Sebagaimana halnya sebuah profesi yang mulia, niscaya setiap tindakan dalam berhubungan, melayani jasa dan bantuan kepada klien harus berdasarkan pada hukum dan hati nurani (moralitas).
Profesi Advokat dikatakan memiliki landasan hukum dan moralitas, paling tidak karena ada beberapa hal yang patut dipegang teguh. Nilai-nilai dibawah ini mungkin suatu yang ideal, antara lain :
- Mutlak diperlukan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki sikap satria dan jujur dalam memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran, keadilan dan perlindungan pada hak asasi manusia (HAM). Perjuangan ini menjadi absurd dan seperti “panggang jauh dari api” apabila dinodai dengan sikap manipulatif, cengeng dan tidak rasional pada diri Advokat.
- Di dalam melaksanakan tugas selalu berpegang pada undang-undang dan Kode Etik. Hal ini bertujuan agar seorang Advokat memilikikoridor yang jelas berupa proses, prosedur, mekanisme dan rule of game supaya tidak liar dalam menjalankan tugas.
- Selaku penegak hukum maka Advokat adalah sejajar dengan polisi dalam proses penyidikan, sejajar dengan jaksa dalam proses penuntutan, dan sejajar dengan hakim dalam proses di Pengadilan. Namun demikian, harus tetap dalam kerangka dan semangat saling menghormati sebagaimana telah diatur undang-undang.
- Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan supremasi hukum, dan bertindak dengan memiliki dasar hukum yang jelas.
- Berpegang pada hati nurani dan mempertimbangkan kapasitas keahlian dalam memberikan jasa dan bantuan hukum. Artinya, mengutamakan usaha untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam menerima permintaan jasa dan bantuan hukum, bukan karena janji atau iming-iming karena akan memperoleh imbalan materi.
- Melayani permintaan jasa dan bantuan hukum tanpa membedakan agama, kepercayaan, ras, suku, keturunan, gender, keyakinan politik, idiologi dan kedudukan sosial ekonomi.
Sebagai seseorang yang “melek” hukum sudah galibnya kalau Advokat membuat agar hukum tidak bengkok. Seorang Advokat harus berdiri pada posisi yang benar-benar kuat agar tidak tergoyahkan ketika membela kebenaran. Memang sebuah tugas yang tidak mudah ditengah zaman yang penuh dengan fitnah, rekayasa dan kospirasi jahat demi kepentingan kelompok tertentu.
Ada kisah menarik yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Pada suatu hari ada seorang istri diadukan oleh perempuan lain. Perempuan tersebut mengadukan bahwa si istri tersebut telah melakukan perzinaan. Sebagai bukti ia membawa pakaian dalam yang terkena bercak-bercak sperma dan saksi-saksi yang meyakinkan.
Terhadap pengaduan tersebut Umar menjatuhkan hukuman rajam. Sebelum hukum dilaksanakan datanglah Ali bin Abi Thalib. Ia meminta hukuman ditunda karena bukti yang diajukan kurang meyakinkan. Umar pun menyetujui. Guna menguji bukti tersebut Ali kemudian mengambil air yang dicampur dengan garam. Air tersebut kemudian disiramkan pada pakaian dalam yang dipakai sebagai bukti. Tidak begitu lama akhirnya bisa diketahui bahwa bercak pada pakaian tersebut bukan sperma melainkan putih telur.
Lewat buktian Ali maka terkuaklah siapa sebenarnya yang salah. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata perempuan yang mengadukan perkara perzinaan itu ternyata istri muda dari suami si istri yang menjadi terdakwa. akhirnya, Umar membebaskan si terdakwa dan kemudian memeluk Ali seraya berkata, “Kalau buka Ali pasti saya sudah celaka dengan memberikan vonis yang sewenang-wenang.”
Ada tiga pelajaran penting dalam kisah diatas. Pertama, tugas pengacara atau Advokat adalah menyelamatkan seseorang dari kesewenang-wenangan. Kedua, profesi pengacara atau Advokat sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat agar keadilan bisa tegak. Ketiga, seorang pengacara haruslah memiliki analisa yang tajam.